RK ONLINE - Terhitung Januari-Mei 2022, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong mencatat terjadi sebanyak 258 peristiwa nikah. Jumlah tersebut diperoleh dari laporan 12 Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Lebong.
"Sesuai data yang kami terima dari masing-masing KUA, terhitung Januari hingga Mei jumlah peristiwa nikah mencapai sebanyak 258 peristiwa, ” Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, SH melalui Kasi Bimas Islam, Malvinas, S. IP, M.Pd.
Ditambahkannya, jumlah tersebut meningkat. Terlebih usai lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah lalu, banyak masyarakat yang memilih untuk melangsungkan pernikahan dan sudah menjadi tradisi.
"Apalagi setelah lebaran masyarakat sudah melaksanakan panen raya, ” terangnya.
Sementara itu, kenaikan jumlah peristiwa nikah tersebut juga disebabkan tak lagi ada larangan bagi masyarakat melaksanakan resepsi pernikahan.
"Laporan angka pernikahan ini baru dilampirkan masing-masing KUA per Mei 2022. Artinya, tidak menutup kemungkinan angka peristiwa nikah ini akan kembali meningkat, ” lanjutnya.
Sementara itu, pihaknya memastikan dalam proses pelayanan ijab kabul yang diberikan masing-masing KUA, penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap berjalan dengan ketat mulai dari penggunaan masker, sarung tangan khusus bagi kedua mempelai, serta membatasi jumlah peserta yang akan hadir dalam satu ruangan.
"Kami pastikan penerapan prokes sampai saat ini masih berja dengan ketat, karena memang seluruh KUA ditekan untuk disiplin menerapakan prokes pada setiap kegiatan yang dilaksnaakn, " singkatnya. (skp)