Wacana Penghapusan Mess Bandung
RK ONLINE - Penghapusan Mess Pemkab Lebong yang berada di Bandung Jawa Barat, besar kemungkinan harus mendapatkan persetujuan DPRD Lebong terlebih dahulu. Pasalnya, nilai aset tanah dan bangunan mess tersebut ditafsir lebih dari Rp 5 miliar. Sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, penghapusan aset dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPRD Lebong.
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Lebong Wilyan Bachtiar, S.IP mengatakan DPRD Lebong sifatnya hanya menunggu usulan dari pihak eksekutif. Ketika usulan tersebut sudah disampaikan baru akan dikaji dan dilakukan pembahasan lebih jauh.
"Sejauh ini baru sebatas wacana karena pihak eksekutif belum menyampaikan usulan itu ke DPRD, " kata Wilyan.
Meski dirinya bersama beberapa anggota DPRD lainnya ikut meninjau langsung kondisi mess bersama bupati, hal tersebut bukan berarti pihaknya mendukung rencana penghapusan aset tersebut.
"Baru sebatas meninjau, bukan mendukung, " tambahnya.
Menurutnya segala bentuk kelengkapan dokumen harus dilengkapi sebelum usulan disampaikan ke DPRD Lebong. Apalagi dari pengecekan yang dilakukan masih terdapat beberapa dokumen yang masih kurang. Seperti serifikat lahan yang belum lengkap. Pemkab Lebong juga diminta untuk melengkapi regulasi penghapusan aset hingga pertimbangan dan dari segi ekonomis, sosiologis hingga pertimbangan lainnya. Termasuk menghitung nilai aset dan bangunan tersebut.
"Yang perlu ditekankan adalah PAD hasil lelang itu nantinya diperuntukkan untuk apa. Sehingga harus ada kajian-kajian dan pembahasan yang lebih dalam, " lanjutnya.
Dari peninjauan mess tersebut, memang diketahui beberapa bangunan kondisinya mengalami kerusakan. Seperti balai pertemuan hingga paviliun.
"Jika dipersentasikan kondisinya tujuh puluh persen. Beberapa bangunan rusak. Namanya juga tidak ditempati, " demikian Wilyan.
Sebelumnya, Bupati Lebong Kopli Ansori berencana akan melakukan lelang terhadap Mess milik Pemkab Lebong yang berada di Bandung Jawa Barat. Kopli menilai aset tak bergerak itu saat ini tak lagi bermanfaat bagi warga Lebong. Sebagai gantinya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hasil dari penghapusan aset tersebut akan digunakan untuk membangun rumah singgah di sekitaran RSUD M Yunus Bengkulu yang dinilai akan jauh lebih bermanfaat.
Diketahui mess Pemkab Lebong yang ada di Garut Jawa Barat itu dibangun pada era bupati Dalhadi Umar. Mess itu dibangun untuk tempat tinggal bagi masyaratakat Lebong yang kuliah di Bandung Jawa Barat.
Pewarta : Eko Hatmono/Krn