RK ONLINE - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, sudah mulai ditindak lanjuti OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang. Bahkan dari catatan Pemkab Kepahiang, sampai saat ini sudah ada 11 OPD yang sudah mulai menindaklanjuti temuan BPK atas pengelolaan keuangan Kabupaten Kepahiang TA 2021 ini.
Adapun untuk 11 OPD yang sudah menindaklanjuti temuan BPK RI ini mulai dari Ipda, Satpol PP Damkar, RSUD, Dinkes, Kesbangpol, Dikbud, DPMPTSP, Kecamatan Merigi dan Kecamatan Kabawetan.
"Itu OPD-OPD yang sudah melakukan tindak lanjut temuan BPK RI yang bersifat pengembalian TGR maupun perbaikan administrasi. Tapi mana saja temuan bersifat administrasi dan TGR yang sudah ditindaklanjuti, saya belum bisa jelaskan rinciannya sekarang," kata Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip.
Dikatakan Nata kalau dalam hal menindaklanjuti temuan BPK RI ini, dirinya hanya bertugas melakukan pengawasan. Sebab yang melakukan tindak lanjut secara langsung serta sebagai perpanjangan tangan BPK RI adalah Inspektorat daerah (Ipda).
"Karena OPD yang melakukan tindak lanjut langsung kepada Ipda. Tetapi dalam hal tindak lanjut ini, memang seharusnya saya juga mengetahui rincian serta apa saja yang menjadi temuan dan mana saja yang sudah ditindaklanjuti," ucap Wabup.
Bersamaan dengan ini, Nata mengingatkan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang agar menindaklanjuti segala temuan BPK RI ini. Baik temuan yang bersifat TGR maupun administrasi. Terlebih untuk OPD yang temuan TGR-nya terbilang besar seperti BPBD, Dikbud dalam hal ini 2 sekolah dan sejumlah OPD lainnya.
"Sesuai rekomendasi BPK RI, batas waktu tindak lanjut temuan hingga 13 Juli mendatang. Artinya lebih kurang menyisakan waktu 20 hari untuk menuntaskan seluruh temuan ini," demikian Nata.
Pewarta : Efran/Krn