RK ONLINE - Bagaikan pantun bersambut, lampu hijau yang diberikan DPRD Kepahiang terkait kenaikan gaji perangkat agama di Kabupaten Kepahiang, langsung disambut Pemkab Kepahiang.
Sebab melalui Bagian Kesra, Pemkab Kepahiang menilai kalau memang sudah selayaknya perangkat agama, mendapatkan gaji yang setimpal. Terlebih tugas perangkat agama cukup berat serta langsung berhubungan dengan pelayanan terhadap masyarakat tanpa mengenal waktu.
Kabag Kesra Setkab Kepahiang, Mashuri Renoldi, S.Pd.I, M.Pd mengatakan, pihaknya sangat setuju dengan rencana kenaikan gaji perangkat agama. Tetapi untuk memenuhi rencana tersebut, terlebih dahulu harus diseimbangkan dengan kondisi keuangan daerah.
"Pada tahun 2018 lalu, saya pernah mengusulkan walaupun secara lisan. Kalau usulannya nanti memang ranahnya Bagian Kesra, maka kita akan usulkan kenaikan gaji perangkat agama," singkat Mashuri.
Untuk diketahui kalau Bagian Kesra Setkab Kepahiang hanya membayar gaji 235 perangkat agama yang tersebar di 12 kelurahan. Sedangkan untuk perangkat agama yang ada di 105 desa, gajinya menjadi kewenangan pemerintah desa yang dikucurkan melalui ADD. Adapun rinciannya
perangkat agama masjid di kampung mulai dari Imam Rp 300 ribu/bulan, khatib Rp 200 ribu/bulan, Bilal Rp 200 ribu/bulan, gharim Rp 200 ribu/bulan dan Bilal Rp 200/bulan. Sementara untuk tingkat kelurahan Imam Rp 600 ribu/bulan, khatib 400 ribu/bulan, Bilal Rp 300 ribu/bulan, gharim Rp 300 ribu/bulan dan guru ngaji Rp 300/bulan.
Kemudian sejak awal 2021 lalu, 12 perangkat Masjid Agung juga sudah mendapatkan honor dari Pemkab Kepahiang. Untuk Imam besar Rp 1,25 juta/bulan, wakil imam besar Rp 1 juta/bulan, imam rawatib (3 orang) Rp 1 juta/bulan, Gharim (4 orang) Rp 750 juta/bulan serta khatib Rp 1 juta/bulan dan muadzin (2 orang) Rp 750 juta/bulan.
Pewarta : Epran Antoni/Krn