4 Tahun Mobnas Dikbud Tidak Bayar Pajak

Kamis 23-06-2022,11:58 WIB
Reporter : Andi Jamhari
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Salah satu dari beberapa Mobil Dinas (Mobnas) aset Pemkab Kepahiang yang terjaring Ops Patuh Nala dan dikandangkan di Polres Kepahiang Polda Bengkulu, merupakan Mobnas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang.

Teranyar diketahui jika Mobnas jenis APV Nopol BD 1051 GY ini, terpaksa diamankan karena sudah 4 tahun mengabaikan kewajiban dalam membayar pajak. Bukan hanya itu plat nomornya yang diketok seolah-olah tidak mati pajak, ikut mencuri perhatian Satlantas dan DPRD Kepahiang.

Kadis Dikbud Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S. Pt, MM mengatakan kalau Dikbud baru 1 tahun menggunakan Mobnas ini. Sebelumnya Mobnas ini menurut Nining, merupakan Mobnas Bagian Umum Setkab Kepahiang yang kemudian dipinjampakaikan kepada Dikbud.

"Sebelumnya kami hanya punya 2 mobil operasional. Jadi karena tidak cukup, kami mengajukan pinjam pakai kepada Bagian Umum. Melalui usulan itu, kami diberikan mobil tersebut (APV Nopol BD 1051 GY, red)," jelas Nining.

Ketika diterima dari Bagian Umum lanjut Nining, Mobnas yang statusnya bukan milik atau aset Dikbud Kabupaten Kepahiang ini memang sudah dalam keadaan mati pajak.

"Karena hanya pinjam pakai (Bukan aset Dikbud, red). Saat kami terima mobil itu sudah mati pajak," ujarnya.

Nining melanjutkan jika pihaknya tidak mengetahui siapa yang memakai Mobnas ini sebelum dipinjam dan dipakai Dikbud.

"Ya kami tidak tahu siapa yang memakai atau memegang mobil itu sebelumnya. Kalau dari kami, niat untuk membayar pajaknya ada, tapi kendalanya kami harus bayar seluruhnya selama 4 tahun. Sementara sumber dana kami tidak ada," demikian Nining.

Soal Mobnas yang pelatnya diketok seolah-olah pajaknya hidup menjadi salah satu pertanyaan Komisi I DPRD Kepahiang ketika hearing bersama Dikbud Kabupaten Kepahiang belum lama ini.

"Pajak Mobnas nunggak memang jadi pertanyaan kami karena anggarannya sudah ada. Nah jawaban dari Dikbud yang bayar pajak mobil itu wewenang Bagian Umum. Untuk itu kami segera panggil Bagian Umum. Ya untuk mempertanyakan persoalan ini agar bisa jelas dan bisa diselesaikan," tegas Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Nanto Usni.

Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait