RK ONLINE - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mencatat kalau sampai saat ini, hanya ada 17 titik parkir yang resmi dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya secara tidak langsung Dishub menyebutkan kalau untuk titik parkir di luar 17 titik yang terdaftar ini, merupakan retribusi parkir yang diduga dan terindikasi Pungli.
Kepala Dishub Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos menyampaikan jika pihaknya sudah menerbitkan 2 Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 2 koordinator yang melakukan penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di seputaran Jalan Santoso Kecamatan Kepahiang. Sementara lokasi parkir resmi di Kabupaten Kepahiang hanya ada 17 titik yang ditetapkan Dishub Kabupaten Kepahiang. Dengan target PAD pada TA 2022 ini sebesar Rp 195 juta.
"Ada 2 SPT yang kita terbitkan, seluruhnya sudah tercantum di sana. Mulai dari koordinator, petugas parkir, termasuk titik parkir. Jadi 1 lokasi atau titik parkir, ditugaskan 1 petugas parkir," sampai Febrian.
Dia melajutkan jika dalam SPT tersebut menegaskan, saat melakukan penarikan retribusi parkir, petugas parkir wajib menggunakan media pungut atau karcis karena sudah ditetapkan dalam Perda. Juru parkir atau petugas parkir yang bertugas juga diwajibkan memakai seragam, tanda pengenal serta perlengkapan lainnya sesuai yang telah ditetapkan.
"Selain itu setiap orang dilarang melakukan kegiatan sebagai petugas parkir di dalam wilayah Kabupaten Kepahiang tanpa SPT dari Dishub Kepahiang. Kemudian dilarang memungut parkir di luar lokasi yang telah ditetapkan. Seluruh aturan wajib ditaati koordiantor maupun petugas parkir," ucap Febrian.
Kemudian untuk titik-titik parkir yang ditarik retribusi ini menurut Febryan, seluruhnya berada di Jalan Santoso. Mulai dari di depan RM Sakato, depan Pangsit Beni, depan Musalah Pasar Kepahiang, depan toko Feri, depan Carni Sehat I, depan Carni Sehat II dan sejumlah lokasi lainnya (Titik parkir lihat tabel red).
"Seluruh aturan sudah tertuang di dalam SPT yang sudah diterbtikan. Harapan kita tahun ini PAD dari sektor parkir bisa tercapai. Sejauh ini terkait retribusi parkir tidak ditemukan permasalahan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kepahiang mendorong Pemkab Kepahiang melalui OPD terkait mengelola parkir dengan baik supaya tidak potensi kebocoran PAD. Potensi kebocoran yang dimaksud, karena ada penarikan retribusi parkir tanpa memberikan karcis kepada pengendara. Menyangkut hal ini, dari pihak Dishub mengingatkan masyarakat untuk membayar parkir jika petugas parkirnya tidak memberikan karcis. Bahkan Dishub Kepahiang menegaskan tindakan menarik parkir tanpa karcis merupakan tindakan Pungutan Liar (Pungli).
Pewarta : Epran Antoni/Krn