Disway banner

Di Kepahiang Pemdes Wajib Lakukan Perampingan Perangkat Desa

Di Kepahiang Pemdes Wajib Lakukan Perampingan Perangkat Desa

Di Kepahiang Pemdes Wajib Lakukan Perampingan Perangkat Desa--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pengurangan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kepahiang menjadi senilai Rp41 miliar pada tahun anggaran 2026 berdampak pada kekurangan penghasilan tetap atau Siltap perangkat desa. Bahkan, kondisi kekurangan pembayaran Siltap tersebut juga terjadi jauh sebelum anggaran ADD berkurang.

BACA JUGA:Dokumen Penting dan Elektronik Disita dari PLTA Musi Ujan Mas, Dugaan Markup Pengadaan AVR Naik Penyidikan!

BACA JUGA:Game Penghasil Uang Terbaru 2026, WD ke DANA dan OVO dalam 5 Menit

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang Zaili Husein, SE melalui Sekretaris Deva Yurita Ambarini, Mp menjelaskan, ADD TA 2026 berkurang dari alokasi TA 2025 sebelumnya senilai Rp45 miliar.

 

"Dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) kita menyarankan agar pemerintah desa untuk mengutamakan penghasilan tetap atau Siltap lebih dulu. Dengan berkurangnya ADD, tentu berdampak pada pembiayaan di desa, terutama Siltap," kata Deva.

BACA JUGA:Cair Langsung ke DANA dan OVO, Game Penghasil Uang Tanpa Undang Teman!

BACA JUGA:PLTA Musi Ujan Mas Digledah Kejati Bengkulu, Dugaan Korupsi?

Untuk diketahui, pengurangan jumlah perangkat desa diatur melalui Permendagri nomor 84 tahun 2016 tentang SOTK pemerintah desa, yang menetapkan minimal 5 dan maksimal 7 perangkat desa. Hanya saja, jumlah tersebut dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah atau pun Peraturan Bupati berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa, dengan dasar hukum undang-undang desa nomor 6 tahun 2014.

BACA JUGA:Tunggu Audit BPK, Dinas Perdagangan Belum Pastikan Pemanfaatan Gerai UMKM

BACA JUGA:Pertanyakan Kualitas Gerai UMKM, Komisi II DPRD Kepahiang Sidak!

Pengurangan dapat terjadi karena kebutuhan efesiensi atau pelanggaran, sementara pemberhentian mengikuti mekanisme yang diatur Permendagri nomor 83 tahun 2015.

 

"Ada regulasinya dan desa dapat melakukan pengurangan jumlah perangkat desa, terkait dengan pemberhentiannya nanti harus melalui mekanisme yang ada," kata Deva.

Sumber: