RK ONLINE - Selain menyarankan Pemkab Kepahiang yang harus mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan parkir di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Fraksi Gerakan Perjuangan Pembangunan Indonesia Sejahtera (GPPIS) DPRD Kepahiang juga menyarankan agar masyarakat ikut bertindak dengan menolak untuk membayar parkir tanpa karcis. Bahkan dengan tegas GPPIS juga menyarankan agar masyarakat segera melayangkan laporan.
"Langkah yang dimaksud, Bupati ataupun BKD dan Dinas Perhubungan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat agar tidak membayar parkir apabila petugas parkirnya tidak memberikan karcis. Harus tegas, tanpa karcis jangan bayar parkir. Bahkan masyarapun diarahkan untuk melaporkan petugas yang seperti ini (Tidak punya karcis resmi dari Dishub). Kalau tidak ada langkah, persoalan PAD parkir selalu seperti ini, bocor," tegas Jubir Fraksi GPPIS, Eko Guntoro, SH, Selasa (21/6/22).
Eko mengatakan kalau petugas parkir yang mengutip biaya parkir dari masyarakat tanpa disertai karcis dari Pemkab Kepahiang melalui OPD terkait, dipastikan sebagai Pungli.
"Jangan sampai, daerah kita yang sudah dicanangkan menjadi kabupaten bebas pungli, tetapi Pungli masih terjadi di depan mata. Bila perlu siapkan kotak pengaduan masyarakat. Bukan hanya soal tanpa karcis, tapi karcis yang dicurigai keasliannya pun bisa dilaporkan. Kita harus siap menyangkut hal ini. Karena apa? sebelumnya sudah pernah terjadi beredar karcis kadaluarsa beredar di daerah kita ini," ucap Eko.
Bersamaan dengan ini politisi Gerindra ini juga mengingatkan bupati Kepahiang agar menekankan jajarannya mengoptimalkan pungutan PBB. Sebab lanjutnya, tunggakan PBB di Kabupaten Kepahiang terbilang cukup besar.
"Salah satu cara meningkatkan PAD, yakni mengoptimalkan parkir dan PBB. Jika kedua sektor ini dapat dimaksimalkan ditambah lagi dari sektor lain, kita yakini dari tahun ke tahun PAD akan meningkat," kata Eko.
Terpisah Kadis Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos mengaku sangat mendukung dilaksanakannya saran yang dipaparkan Fraksi GPPIS melalui rapat paripurna kemarin.
"Kita sangat setuju dan kita jalankan. Masyarakat jangan mau membayar parkir kalau petugas parkisnya tidak punya karcis. Karena itu adalah Pungli. Namun sebaliknya kalau karcisnya ada dan diberikan, maka pengendara yang parkir wajib membayar sesuai yang telah diatur Perda yakni Rp 1 ribu untuk sepeda motor dan Rp 2 ribu untuk mobil," ujar Febrian.