RK ONLINE - Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu melaksanakan kegiatan sosialisasi promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta sosialisasi kewarganegaraan dan pewarganegaraan, sebagai salah satu rangkaian kegiatan Kemenkumham Expo 2022 dan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), Senin (20/6).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Erfan, SH, MH mengatakan, kekayaan yang dimiliki Indonesia termasuk Bengkulu didalamnya belum tergali secara optimal, sehingga perlunya pemantauan dan perlindungan hukum atas kekayaan tersebut.
"Kita mempunyai keragaman kekayaan mulai dari seni budaya, kekayaan alam dan hayati. Namun kekayaan tersebut yang dapat dilindungi dalam kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual komunal, belum tergali secara maksimal. Sehingga agar terhindar dari adanya pemanfaatan dari pihak yang kurang bertanggung jawab harus adanya perlindungan hukum" katanya.
Lebih lanjut, jika kekayaan intelektual tersebut tidak dilindungi secara hukum tentunya berpotensi besar menimbulkan kerugian, khususnya bagi masyarakat maupun daerah.
"Untuk itu, perlindungan kekayaan ini melalui pendaftaran/pencatatan dapat dijadikan bukti jika terjadi permasalahan jika ada sengketa atau untuk mencegah klaim dari pihak lain," ujar Erfan.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, M.MA menyampaikan, sosialisasi dan diseminasi terkait kekayaan intelektual serta kewarganegaraan dan pewarganegaraan merupakan isu yang penting yang harus terus dibahas saat ini. Sehingga dirinya berharap kedepannya akan memberikan dampak positif untuk kemajuan.
"Persoalan kekayaan intelektual menjadi sesuatu yang bersifat urgent dan harus disampaikan agar pemahaman masyarakat semakin meningkat. Apalagi tujuan kegiatan ini adalah percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas kekayaan intelektual di Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu," papar Rohidin.
Ia menambahkan, Pemprov Bengkulu sendiri mempunyai program untuk menjadikan wilayah ini sebagai daerah tujuan wisata, sehingga pembahasan permasalahan kewarganegaraan dan pewarganegaraan menjadi sangat penting di masa yang akan datang.
"Misalnya terdapat perkawinan campuran, permohonan dwi kewarganegaraan bagi anak berdasarkan keturunan, dan tempat kelahiran anak dari perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing," singkatnya.
Pada kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU tentang kekayaan intelektual antara Kemenkumham Bengkulu dengan Bupati Bengkulu Selatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kota serta beberapa sekolah yang ada di Kota Bengkulu.
Sementara itu, untuk kegiatan Kemenkumham Expo 2022 dan MIC akan diselenggarakan mulai 20 hingga 24 Juni 2022 mendatang. Didalamnya terdapat pameran layanan-layanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, pameran dari Lapas dan Pameran UMKM yang dapat didapatkan serta dinikamati oleh masyarakat atau pengunjung yang hadir.
Pewarta : Gatot Julian/Krn