RK ONLINE - Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Bengkulu kepada Pemkab Kepahiang secara resmi sudah dilunasi. Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengungkapkan, tidak ada lagi kekurangan bayar atau piutang Kabupaten Kepahiang karena DBH Rp 22 miliar tersebut, sudah ditransfer Pemprov Bengkulu.
Diterangkan, DBH triwulan 1,2,3, dan 4 TA 2021 dengan total Rp 22 miliar sudah masuk Kas Daerah (Kasda) Kepahiang. Dana bagi hasil ini bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui pembagian porsi tertentu antara pemerintah pusat dan daerah penghasil.
"Seluruh DBH tahun 2021 sudah dibayarkan Pemprov Bengkulu ke Kabupaten Kepahiang, sehingga realisasinya sudah berjalan," terang Dayat, Senin (20/6/22).
Dengan sudah dibayarnya DBH ini menurut bupati, target pembangunan di Kabupaten Kepahiang yang sudah dicanangkan dalam rincian APBD bisa dicapai. Sementara pendapatan dari sektor DBH 2022, sama persis dengan tahun sebelumnya.
"Pengalokasiannya direalisasikan setiap triwulan dalam masa tahun anggaran," demikian bupati.
Terpisah Kepala Badan Keuangan (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menambahkan, Pemprov Bengkulu juga sudah menyalurkan pembayaran DBH triwulan pertama TA 2022 senilai Rp 6,6 miliar.
"DBH triwulan I TA 2022 Rp 6,6 miliar juga sudah disetorkan ke Kasda," ujar Jono.
Untuk diketahui kalau DBH merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang anggaranya, sudah masuk dalam APBD Kabupaten Kepahiang. DBH berasal dari berbagai sumber yang setiap tahunnya diterima Kabupaten Kepahiang. Diantaranya DBH pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan sejumlah sumber retribusi lainnya.