RK ONLINE - Dari total 36 Mobil Dinas (Mobnas) hibah dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Dinas Kominfo Persandian dan Statistik (Kominfo PS) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mencatat hanya 5 yang taat terhadap pembayaran pajak. Sedangkan 31 unit lainnya, sudah dipastikan menunggak dengan jumlah tagihan tunggakan yang mencapai Rp 169.657.000/September 2021 lalu.
Kepala Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Kepahiang, Dicky Iswandi, ST menegaskan, pendataan ulang aset bergerak ini menindaklanjuti catatan BPK RI yang menjadikan pajak Mobnas yang menunggak ini sebagai temuan. Langkah yang diambil, melakukan pembaruan Berita Acara (BA) pinjam pakai Randis KPDT serta memperjelas hak serta kewajiban.
"Kita akan ambil langkah cepat, kita akan perbarui BA terkait pinjam pakai. Selanjutnya, kita akan atur juga terkait pemeliharaan serta pembayaran pajaknya," tegas Dicky.
Menjelang dilakukan pembaruan BA, pihaknya lanjut Dicky, terlebih dahulu akan melakukan inventarisasi aset Randis KPDT. Dari inventarisir itu nantinya akan dipertimbangkan, apakah masih bisa dilakukan perpanjangan pinjam pakai atau sebaliknya dilakukan penarikan. Karena seharusnya, ketika kendaraan telah dilakukan pinjam pakai maka pemeliharaan serta pembayaran pajak menjadi kewajiban pemegang kendaraan.
"Intinya untuk Randis KPDT akan kita susun ulang BA pinjam pakai dan akan dilakukan telaah untuk menentukan apakah masih bisa dilakukan perpanjangan pinjam pakai atau nantinya dilakukan penarikan," demikian Dicky.
Sebelumnya diberitakan, dari 36 Mobil Dinas (Mobnas) KPDT di Kabupaten Kepahiang ada 31 diantaranya menunggak pajak. Tunggakan 31 Mobnas KPDT mencapai Rp 169.657.000 per September 2021. Tunggakan pajak Mobnas KPDT ini masuk catatan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Sebagai tindaklanjut dari temuan BPK RI, Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Kepahiang sudah melayangkan surat ke masing-masing pemegang Mobnas KPDT agar membayar tunggakan pajak tersebut.
Pewarta : Epran Antoni/Krn