Tunggakan PBB Tembus Ratusan Juta

Senin 20-06-2022,09:49 WIB
Reporter : editor23kepahiang
Editor : editor23kepahiang

RK ONLINE - Kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nampaknya masih sangat rendah. Buktinya dari catatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, tunggakan PBB yang diakumulasikan hingga akhir 2021 lalu, totalnya mencapai ratusan juta rupiah. Menindak lanjutinya, BKD merencanakan untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, untuk melakukan penagihan.

 

Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE menerangkan jika dalam aturan terbaru, SKK dapat dilakukan apabila tunggakan dan nominal uang yang akan ditagih, lebih dari Rp 10 juta. 

 

"Aturan terbaru mengatur seperti ini, tagihan di atas Rp 10 juta. Namun, kami tetap akan mengusulkan upaya pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk penagihan tunggakan di bawah Rp 10 juta. Supaya apa, ya supaya dapat maksimal penagihannya dan masksimal pula capaian PAD dari sektor PBB-P2," terangnya.  

 

Dia melanjutkan, banyak faktor terjadinya tunggakan ini. Pertama dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan melemahnya perekonomian. Sebab dari Rp 1,4 miliar target PAD dari PBB, 2021 lalu hanya terealisasi Rp 1,2 miliar. 

 

"Sebenarnya tunggakan pajak PBB beserta denda ini terus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) setiap tahunnya. Tetapi karena faktor lain yang menjadi alasan tunggakan PBB-P2, seperti dampak pandemi Covid-19," kata Amarullah.

 

Di sisi lain saat ini sambung Amarullah, pihaknya terus mendongkrak capaian pendapatan dari sektor PBB ini dengan cara jemput bola sampai ke desa-desa dan kelurahan. Dirinya berharap, pemerintah desa dan kelurahan berpartisipasi menyampaikan ke masyarakat wajib pajak agar tepat waktu dalam merealisasikan kewajiban ini tahunan ini. 

 

Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait