RK ONLINE- Unit Reaksi Cepat (URC) petugas kesehatan hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang akan memantau dan mengawasi 6 titik peternakan sapi di Kecamatan Kabawetan hingga Idul Adha 1443 H bulan depan. Pasalnya lokasi peternakan yang beralamat di Kelurahan Tangsi Baru tidak diperbolehkan ada aktivitas lalu lintas ternak. Ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKP melalui Kasi Pengendalian Penyakit Hewan, Marwan Safe'i, Sp. Dijelaskannya, ketentuan tersebut diberlakukan sampai dengan 27 ekor sapi dinyatakan sehat.
"Meski hanya 5 sapi yang ada dikawasan ini terkonfirmasi positif, samplenya diambil dalam satu kawasan peternakan. Artinya ke-27 sapi-sapi ini dianggap suspek atau terindikasi PMK. Sehingga harus diisolasi dan menjalani penyembuhan inkubasi selama 14 hari terhitung saat dinyatakan positif," ungkap Marwan.
Marwan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemilik dan pengelola peternakan untuk tidak melakukan kegiatan jual beli hewan ternak sampai dinyatakan sapi yang terjangkit sembuh. Tidak hanya sapi yang terindikasi PMK, kata Marwan, seluruh sapi pada 6 titik di Kelurahan Tangsi Baru sedang dilakukan pengobatan dan perawatan dari petugas kesehatan hewan. Karena itu peternak dilarang mengeluarkan hewan ternaknya selama masa inkubasi.
"Kami mengingatkan pada peternak lain, jangan mengabaikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan rekomendasi dari dokter hewan saat pembelian hewan ternak. Karena tidak menutup kemungkinan sudah terpapar penyakit yang mengancam populasi sapi," demikian Marwan.
Sejauh ini, lanjut Marwan, belum terdapat sapi di Kabupaten Kepahiang yang dilaporkan mati akibat terpapar PMK. Meski demikian, pihaknya mengingatkan peternak segera melapor jika ada gejala-gejala PMK pada hewan ternak.
Pewarta : Reka/Krn