Terdakwa Tipikor ADD/DD Kelobak Divonis Bulan Depan

Jumat 27-05-2022,06:58 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Setelah melalui proses panjang, ketiga terdakwa dugaan Tipikor ADD/DD Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang akan menjalani sidang vonis/putusan bulan depan, tepatnya 6 Juni. Ketiga terdakwa yakni Mansur (47) selaku mantan Kades, Burlian (59) selaku Sekdes dan Candra (35) yang bertugas membuat semua SPj ADD/DD Kelobak atas realisasi keuangan TA 2020. Sidang vonis yang tetap dilaksanakan daring/online tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Karena vonis/putusan merupakan wewenang dari majelis hakim Tipikor, dengan itupula JPU Kejari Kepahiang berharap vonis/putusannya nanti sesuai tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang, Sudarmanto, MH menyampaikan, dalam sidang sebelumnya JPU Kejari Kepahiang mempertahankan surat tuntutan yang dibacakan sesuai yang disampaikan saat sidang Replik. Yakni Mansyur dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta Subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selain itu menjatuhkan pidana tambahan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 206.426.730. Terdakwa Bulian dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Juga dijatuhkan pidana tambahan UP Rp 6, 4 juta dengan cara merampas uang yang dititipkan kepada JPU sebesar Rp 6, 4juta. Sementara terdakwa Candra dituntut 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, serta membayar UP sebesar Rp 8 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara. "Ketiga terdakwa sudah menyampaikan pledoinya, sementara kita juga sudah membacakan repliknya. Kita menolak semua pledoi yang dibacakan ketiga terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH)-nya dan tetap kepada pokok tuntutan yang kita bacakan sebelumnya melalui JPU. Kita berharap pada 6 Juni mendatang dalam sidang vonis, majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang kita bacakan," demikian Sudarmanto. Untuk diketahui, ketiga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Mapolres Kepahiang atas kasusu dugaan Tipikor pengelolaan ADD/DD Kelobak Kecamatan Kepahiang TA 2020. Ketiganya disangkakan atas dugaan penyelewengan anggaran 2 item pekerjaan fisik yakni pembangunan jalan telford serta plat dueker dengan total anggaran Rp 487.440.725. Modusnya melakukan Mark Up harga material, mengurangi volume bangunan hingga tidak membayar pajak.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler