Keliling Perekaman Administrasi Kependudukan

Jumat 27-05-2022,06:50 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melaksanakan pelayanan keliling dokumen administrasi. Terutama pelayanan perekaman KTP-elektronik hingga ke wilayah kecamatan dan desa. Kabid Layanan Kependudukan Oly Sitepeu, SH mengharapkan semua penduduk Kabupaten Kepahiang dapat memiliki dokumen kependudukan sebagai identitas diri sebab merupakan kewajiban warga negara. Saat ini katanya, blanko KTP-el yang tersedia pada Dinas Dukcapil sebanyak 4.000 lembar yang merupakan distribusi dari pemerintah pusat dan provinsi. "Kita gencar untuk melaksanakan pelayanan peningkatan dokumen administrasi kependudukan seperti KK, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan yang terutama adalah jemput bola perekaman KTP. Untuk jemput bola perekaman keliling segera kita jadwalkan," jelas Oly. Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang tercatat belum memiliki KTP-el pada data Dukcapil mencapai 5.334 warga. Rinciannya di Kecamatan Bermani Ilir 217, Ujan Mas 628, Tebat Karai 659, Kepahiang 2.928, Merigi 641, Kabawetan 593, Seberang Musi 299 dan Muara Kemumu 2.017. Menurut Oly, data kependudukan tersebut perlu dilakukan verifikasi. Karena ada kemungkinan belum dilakukannya pembaharuan data. "Di samping petugas melakukan jemput rekam KTP-el keliling, kita juga mengimbau kepada pihak pemerintah desa dan kelurahan agar memverifikasi data kependudukan. Hal ini disesuaikan dengan jumlah warga yang belum memiliki KTP-elektronik. Baik itu pemula atau warga yang memang sudah pindah atau meninggal dunia," papar Oly. Dibagian lain, Disdukcapil Kabupaten Kepahiang masih memberlakukan layanan online. Masyarakat dapat mengirimkan berkas dokumen kependudukan yang perlu diperbaharui.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler