Perda Pesta Malam Masih Mandul

Jumat 27-05-2022,04:00 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

Ditarik atau Direvisi

RK ONLINE - Sejak disahkan 3 tahun lalu, hingga sekarang Peraturan daera (Perda) yang mengatur tentang pesta malam di Kabupaten Kepahiang dapat dikatakan mandul. Sebab sejauh ini belum terlihat tindakan tegas dari Pemkab Kepahiang melalui OPD terkait ataupun aksi nyata terkait larangan pelaksanaan pesta malam. Hal ini dibuktikan dengan masih maraknya diselenggarakan pesta malam di sejumlah tempat. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang mewacanakan untuk melakukan revisi terkait pasal- pasal di dalam Perda tersebut. Sehingga ke depan benar-benar tidak ada lagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang menyelenggarakan pesta pada malam hari. Pilihan lainnya, Perda pesta malam akan ditarik Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Eko Gunotro, SH mengatakan, sekarang pihaknya tengah melakukan pendataan Perda yang sudah disahkan tapi tidak signifikan dijalankan oleh Pemkab Kepahiang. "Salah satunya adalah Perda pesta malam yang sampai sekarang belum terlihat ada penerapannya di tengah masyarakat kita. Karena sama-sama kita ketahui, pesta malam masih saja diselenggarakan. Dengan begitu, artinya Perda yang sudah disahkan 3 tahun lalu penerapannya tidak masksimal bahkan bisa kita dikatakan masih mandul," kata Eko. Menurutnya, Bapemperda akan melakukan revisi terhadap beberapa pasal - pasal dalam Perda sebagai bentuk penegasan sehingga benar-benar diterapkan di lingkungan masyarakat. "Bisa juga Perda pesta malam ini ditarik. Karena seyogyanya, Perda yang sudah disahkan wajib hukumnya dijalankan pemerintah daerah," tegas Eko. Dia melanjutkan, apabila nanti pilihannya dilakukan revisi pasal-pasal di dalam Perda pesta malam. Maka setelah direvisi, ke depan Pemkab Kepahiang harus menjalankannya secara masksimal. "Harus ada penegasan di dalam Perda ini, sehingga tidak ada alasan lagi Pemkab Kepahiang untuk tidak menjalankannya. Kita pun pada dasarnya tetap ingin Perda ini eksis, supaya dampak negatif dari pelaksanaan pesta malam bisa dihindari. Bukan banyak tapi sangat banyak dampak negatifnya seperti bisa terjadi perkelahian, mabuk-mabukan dan tindakan kriminal," demikian Eko.   Pewarta : Epran Antoni/Krn
Tags :
Kategori :

Terkait