RK ONLINE - Hingga Rabu (25/5/22), RN (19) warga Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang dan RO (23), warga Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu masih meringkuk di balik jeruji Polsek Kepahiang Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengeroyokan terhadap BN (18), warga Desa Kandang Kecamatan Seberang Musi, keduannya terancam hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara. "Keduanya dijerat pasal 170 KUHP tentang bersama - sama melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman, 5 tahun penjara," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kapolsek Kepahiang, Iptu. Desri Zaldi, SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda. Pipin Nurkholis, SH. Baca juga : Fungsionalkan 70 Eselon IV Tunggu Persetujuan Dikatakan Pipin jika dugaan pengeroyokan ini mengakibatkan korban BN mengalami sejumlah luka memar di pipi sebelah kiri, kepala atas sebelah kiri, luka memar di bibir, serta memar di kaki kanan. Untuk menindaklanjuti perkara ini, Pipin mengatakan jika pihaknya sudah melengkapi sejumlah keterangan dan barang bukti yang dibutuhkan. "Bukti - bukti sudah kita lengkapi, sehingga keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka," sampainya. Sementara itu berdasarkan pengakuan terdyga pelaku RN, dugaan pengeroyokan ini juga dipicu oleh korban yang menurutnya, sempat menggunakan nama dirinya untuk membeli beberapa kaleng berisi lem di salah satu warung. Karena itu pula TN mengatakan jika dirinya sempat ditagih oleh pemilik warung. "Waktu itu pemilik warung nagih kepada saya meminta saya untuk membayarkan 3 kaleng lem yang diambil korban. Katanya saya yang suruh padahal tidak sama sekali," singkat RN. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu 25-05-2022,04:52 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :