Jelang Keberangkatan, 1 CJH Kepahiang Tunda Berangkat Haji

Rabu 25-05-2022,03:21 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Satu dari 50 Calon Jamaah Haji (CJH) tetap asal Kabupaten Kepahiang tahun ini, dikonfirmasi menunda keberangkatannya ke tanah suci Mekkah. Padahal waktu keberangkatan hanya menghitung hari. Alasan penundaan keberangkatan, dijelaskan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kepahiang, Zulfakar Alamsyah, S.Ag karena jamaah bersangkutan terpisah dari mahramnya yang berusia 65 tahun. Dimana sesuai ketetapan, untuk usia lanjut tahun ini belum diberangkatkan ke tanah suci karena adanya batasan kuota. Sehingga sekarang CJH yang mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan dan manasik haji hanya 49 orang. Karena walaupun ada CJH cadangan, Kemenag Kepahiang masih menunggu keputusan dari Kemenag RI. "Satu CJH yang menunda keberangkatan ini sudah membuat pernyataan. Akan tetapi namanya masih muncul diantaranya 50 CJH itu sehingga kita usulkan untuk calon jamaah haji pengganti. Namun sampai saat ini belum juga ada ketetapan resmi dari pusat. Karena memang kuota tetap sudah ditetapkan pusat melalui SK yang kita terima," jelas Zulfakar. Dia melanjutkan, karena nama salah satu CJH masih masuk diantara 50 CJH yang berangkat ke tanah suci tahun ini makan pihaknya memanggil CJH yang bersangkutan. "Kita koordinasi dengan yang bersangkutan, tapi dia tetap memilih menunda keberangkatan. Ya alasanya hanya satu karena tak mau terpisah dari mahramnya,. Dan ini hak jamaah yang tidak bisa kita intervensi," ucap Zulfakar. Disisi lain, saat ini tas dan koper CJH sudah berada di Kantor Kemenag Kepahiang untuk segera dibagikan kepada masing-masing CJH. Tapi pihak Kemenag Kepahiang masih menunggu petunjuk teknis pembagian. "Kita tunggu dulu petunjuk teknisnya, kalau sudah ada langsung kita bagikan," terangnya.  

2 CJH Wajib Ikuti Besaran BPIH 2022

Dilain sisi, Zulfakar mengungkapkan, biaya haji tahun 2022 naik sebesar Rp 9 jutaan menjadi Rp 39,8 juta dari sebelumnya hanya sebesar Rp 33,1 juta (Embarkasi Padang, red). Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ini sudah berdasarkan kesepakatan antar Kemenag RI dengan Pemerintah Pusat. Meski demikian, lanjut Zulfakar, kenaikan besaran BPIH tidak dibebankan kepada peserta haji karena ditanggulangi oleh pemerintah. "Walaupun ada kenaikan biaya penyelenggara haji pada tahun 2022 ini, calon jamaah tidak perlu membayar lagi uang tambahan atas kenaikan tarif haji. Artinya tidak dibebankan biaya tambahan, ini bagi CJH yang sudah melunaskan BPIH pada tahun 2020," jelas Zulfakar. Namun, sambung Zulfakar, ada 2 CJH yang harus mengikuti besaran pelunasan haji atau BPIH pada tahun 2022. Lantaran kedua CJH tersebut tahun 2020 lalu sudah menarik BPIH. "Pada tahun 2020, ada 110 CJH Kepahiang yang tertunda keberangkatannya karena pandemi Covid-19. Terdapat 7 CJH yang menarik BPIH pada tahun tersebut, dua diantaranya masuk kuota keberangkatan tahun ini. Karena sudah menarik BPIH, harus menyesuaikan biaya pelunasan sesuai besaran pada tahun ini yaitu Rp 39,8 juta. Sesuai ketentuan, maka seluruh CJH sudah melunasi BPIH," demikian Zulfakar.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Tags :
Kategori :

Terkait