RK ONLINE - Menindaklanjuti kelonggaran penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di luar ruangan yang telah disampaikan presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengeluarkan surat Edaran nomor 360/150/BPBD/2022 tertanggal 18 Mei 2022 tentang Kelonggaran Penggunaan Pemakaian Masker Dalam Wilayah Kota Bengkulu. Dalam edaran ini masyarakat diperbolehkan melepas masker saat berada di luar ruangan dan tetap diwajibkan menggunakan saat berada di ruangan, tempat ramai atau di transportasi umum. Termasuk juga orang yang dalam kondisi kurang sehat, flu atau batuk, serta para lansia. Hal ini mengingat wilayah Kota Bengkulu sudah berada dalam Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 yang menunjukkan penyebaran Covid-19 berada di status rendah. Selain itu capaian vaksinasi sudah berada di atas target yang ditetapkan. Walupun kelonggaran Pengguaan masker dengan ketentuan yang mengatur telah dijalankan Pemkot Bengkulu, untuk kegiatan keramaian seperti resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya, masyarakat masih diwajibkan mengurus surat rekomendasi kepada BPBD kota Bengkulu. "Kita menghimbau masyarakat tetap membuat ijin keramaian. Jika tidak nanti ditakutkan cluster baru akan muncul," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu, Will Hopi, SH, MM, Sabtu (21/5). Lebih lanjut, dengan izin rekomendasi keramaian yang diajukan nanti pihaknya akan ikut serta dalam pengawasan Prokes dalam pelaksanaan kegiatan. Sehingga masyarakat tidak mengabaikan Prokes. "Kita berharap masyarakat tetap patuh dalam membuat rekomendasi ijin keramaian, selain itu BPBD Kota Bengkulu juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan agar masyarakat tidak abai. "Kita berharap masyarakat tetap mengurus rekomendasi kepada kita, karena nantinya kita akan selalu mengingatkan pelaksana kegiatan untuk patuh prokes. Jika tidak dibuat rekomendasi takutnya pelaksana kegiatan akan lengah dan terjadi penyebaran cluster baru," pungkas Will Hopi. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Longgar Penggunaan Masker, Surat Izin Keramaian Masih Berlaku
Senin 23-05-2022,05:07 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :