Pembayaran PBBP2 Dideadline 31 Oktober

Senin 23-05-2022,04:48 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) tahun 2022 akan segera dibagikan Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong. Sama seperti tahun sebelumnya, batas akhir pembayaran PBBP2 yaitu pada 31 Oktober mendatang. Kasubid PBBP2 Bidang Pendapatan BKD Lebong, Suparjo, ST mengatakan DHKP dan SPPT PBBP2 akan dibagikan di masing-masing kantor camat dengan menghadirkan langsung Kades maupun lurah sebagai ujung tombak pemungut PBBP2. Dengan menerapkan aplikasi SmartGov, tahun ini dalam SPPT akan memuat langsung piutang Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan kurun waktu 3 tahun terakhir. "Kami berharap mulai dari kades, lurah maupun camat selaku ujung tombak dalam memungut pajak dapat memaksimalkan penagihan. Termasuk penagihan tunggakan pajak kepada wajib pajak di wilayahnya masing-masing, " kata Suparjo. Ditambahkannya, untuk tahun ini target PAD dari sektor PBBP2 mengalami peningkatan sekitar Rp 140 juta dibanding dengan tahun 2021 lalu. Terkait reward bagi desa/keluarahan dengan realisasi PBBP2 terbaik, Suparjo mengaku jika sejauh ini belum ada anggaran yang disiapkan.Meski demikian masih akan diupayakan pada APBD Perubahan mendatang. "Jika dari segi anggaran memang tidak ada tapi saat ini tahun anggaran masih berjalan. Bukan tidak mungkin nanti ada reward yang disiapkan, " lanjutnya. Sementara itu, jika selama ini pemuktahiran data wajib pajak dilakukan di awal, maka tahun ini pemuktahiran data wajib pajak baru akan dilakukan setelah DHKP dan SPPT dibagikan. Dengan pola tersebut diyakini bisa memaksimalkan proses pemuktahiran wajib pajak karena waktunya yang lebih lama. "Dengan pola sebelumnya waktu efektif dalam proses pemuktahiran katakanlah hanya 3 bulan. Dengan keterbatasan personil tentu waktu itu sangat singkat. Maka proses pemuktahiran baru akan dilakukan setelah DHKP dan SPPT dibagikan. Dengan begitu proses pemuktahiran wajib pajak bisa dilaksanakan kurang lebih selama lima bulan, " singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait