RK ONLINE - Hingga Senin (23/5/22), terduga pelaku pencabulan anak kandung yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, DE (39) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu masih mendekam di balik jeruji Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Meskipun sudah berulang kali mencabuli putrinya sendiri, hasil pemeriksaan lanjutan penyidik menunjukan kalau mantan perangkat salah satu desa di Kecamatan Kepahiang ini, mengaku khilaf dan tidak sengaja melakukan perbuatan bejatnya. Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan jika dalam perkara ini, tersangka sudah berulang kali menjalani pemeriksaan. Hasilnya tetap sama, pria bejat ini tetap mengaku kalau perbuatan biadab tersebut dilakukannya lantaran khilaf. "Berdasarkan pengakuannya kepada kita, dirinya melakukan hal tersebut karena khilaf," ujar Doni. Kemudian lanjut Doni, akibat perbuatan tercela itu, pria yang kesehariannya diketahui berprofesi sebagai petani ini dijerat UU tentang perlindungan anak dan akan diproses menggunakan UU sistem peradilan anak dengan ancaman maksimal hingga belasan tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," tutupnya. Baca juga : Diduga Cabuli Anak Kandung Petani Dibekuk Elang Juvi Sementara itu bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Kepahiang, Satreskrim Polres Kepahiang akan terus memberikan pendampingan terhadap korban pencabulan yang masih dibawah umur ini. Pendampingan ini sendiri dilakukan agar mental dan psikis korban, tetap stabil dan tidak terganggu karena perbuatan tersangka. "Iya benar selain ditangani Unit PPA, kita sudah menggandeng Dinsos dan juga LPA Kabupaten Kepahiang untuk memberikan pendampingan terhadap korban agar mental dan psikisnya tidak terganggu," demikian Doni. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Berulang Kali Cabuli Anak Sendiri, Tersangka Ngaku Khilaf
Senin 23-05-2022,04:07 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :