RK ONLINE - Terkait perubahan warna plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Satlantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu memastikan kalau sampai saat ini, belum diresmikan. Maka dari itu bagi pengguna kendaraan yang kedapatan sudah menggunakan plat berwarna ini, dipastikan sebagai pelanggaran dan akan dikenakan sanksi tilang. Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Lantas, Iptu. Dendi Putra, SH, MH mengingatkan jika untuk saat ini, masyarakat diminta agar tetap menggunakan plat nomor kendaraan yang lama. Sebab penggunaan warna bahan dasar plat kendaraan putih tersebut, sampai saat ini masih menunggu peresmian dari Korlantas Polri. Sehingga apa bila kedapatan menggunakan plat berwarna dasar putih, pengendara tersebut dipastikan melakukan pelanggaran. Baca juga : Sicita PDI Perjuangan Pecahkan Rekor MURI "Jangan dulu digunakan, sebab itu masih belum berlaku. Jika kedapatan ada kendaraan yang menggunakan plat berwarna putih, maka konsekuensinya adalah sanksi tilang," tegas Dendi. Pemberlakuan penggunaan warna dasar putih ini lanjut Dendi, secara resmi akan diluncurkan langsung oleh Korlantas Polri. Maka dari itu sebelum peresmian tersebut dilakukan, penggunaannya masih tidak bisa dibenarkan dan dipastikan sebagai pelanggaran. "Pasti nanti ada intruksinya dan kami berharap agar masyarakat tetap taat pada aturan. Sebab sebelum hal tersebut diresmikan oleh Korlantas Polri, tetap belum bisa kita benarkan," singkatnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Belum Diresmikan, Pengguna Plat Putih Siap – siap Ditilang
Jumat 20-05-2022,08:58 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :