Pemkab Kepahiang Masih Pelajari Surat Mendagri

Selasa 17-05-2022,03:15 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang masih mempelajari surat mengenai pinjaman daerah tak perlu menggunakan rekomendasi Kemendagri. Karena itu dipastikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang mengusulkan pinjaman daerah senilai Rp 75 miliar, harus mengulur waktu kembali. Disampaikan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU, Pemkab Kepahiang butuh waktu untuk mempelajari surat dari Kemendagri tersebut. "Walaupun tidak harus dengan rekomendasi Kemendagri terkait pinjaman daerah, namun setidaknya kita Pemkab Kepahiang harus mempelajari surat itu. Meskipun aturan tersebut mempermudah langkah pemerintah daerah dalam mengusulkan pinjaman daerah," ujar Bupati Hidayattulah. Lampu hijau yang mempermudah pemerintah daerah dalam mengusulkan rencana pinjaman daerah tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 117 PMK.07 tentang batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun anggaran 2022. Kemudian SE Kemendagri pada Gubernur, Bupati/Walikota tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. "Surat yang diterima dari Kemendagri itu bukan rekomendasi, namun mengenai pinjaman daerah tidak diperlukan lagi rekomendari dari Kementerian. Jadi walaupun nanti persyaratan-persyaratan tergantung dari pemberi pinjaman, ini tentu akan dibahas antara Pemkab dan DPRD Kepahiang," jelasnya. Lebih lanjut Bupati Hidayattulah menerangkan, pihaknya tetap kembali memperhatikan persyaratan peraturan-peraturan yang lain khususnya pasal-pasal dalam UU Nomor 1 tahun 2022. Hal ini dilakukan agar pinjaman daerah dapat terrealisasi dan tidak menimbulkan persoalan. Yakni persyaratan pinjaman tergantung pemberi peminjaman, jika tidak lagi memerlukan rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Disisi lain pihak perbankan juga dapat mempelajari terkait poin-poin daru surat edaran maupun peraturan-peraturan lain yang terkait.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler