Pledoi Berbeda dengan Fakta Persidangan

Sabtu 14-05-2022,07:49 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

Lanjutan Sidang Tipikor ADD/DD Kelobak

RK ONLINE - Jika tidak ada aral melintang, pekan depan Jaksa Penuntut Umum Kejari (JPU) Kepahiang akan membacakan replik terhadap pledoi yang disampaikan 3 terdakwa dugaan Tipikor pengelolaan ADD/DD Kelobak Kecamatan Kepahiang TA 2020 lalu. Yakni terdakwa Mansur (47) selaku mantan Kades, Burlian (59) selaku Sekdes, serta Candra (35) yang bertugas membuat semua SPj ADD/DD Kelobak atas realisasi keuangan TA 2020. JPU Kejari Kepahiang menilai pledoi atau pembelaan yang dibacakan melalui Penasehat hukum (PH) ketiga terdakwa berbeda dengan fakta persidangan dan tidak beralasan hukum. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang, Sudarmanto, MH mengatakan, pascatuntutan yang dibacakan pihaknya melali JPU, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. April lalu pledoi tersebut sudah dibacakan dan pekan depan giliran JPU Kejari Kepahiang menjawab atau membacakan replik. "Atas Pledoi yang disampaikan masing - masing terdakwa melalui PH-nya, menurut JPU berbeda dengan fakta persidangan dan tidak beralasan hukum. Hanya saja untuk lebih jelasnya, replik secara tertulis akan dibacakan saat sidang yang dijadwalkan pekan depan 20 Mei," kata Sudarmanto. Dia melanjutkan, dalam pledoi sebelumnya terdakwa Mansur melalui PH-nya mengatakan dalam proses persidangan tidak ditemukan fakta hukum yang memberatkan terdakwa. Bahkan terdakwa disebutkan tidak dapat disalahkan dan dimintai pertanggungjawaban pidana. Dengan itu pula meminta supaya terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan. Selain itu sebagai pertimbangan, terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa telah lalai menggunakan anggaran negara. Sementara terdakwa Burlian, tidak semua unsur dakwaan JPU disebutkan dapat dibuktikan sehingga perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Melalui PH-nya meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dengan pertimbangan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga serta terdakwa sudah mengembalikan Kerugian Negara (KN). "Untuk pledoi terdakwa Candra, meminta keringanan hukuman dengan alasan merupakan tulang punggung keluarga yakni masih memiliki istri serta anak dan sekarang masih menjalani hukuman atas tindak pidana lain," demikian Sudarmanto. Diberitakan sebelumnya, Mansur menurut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke satu subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karena itu Mansur dituntut pidana penjara selama 2, denda sebesar Rp 50 juta Subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selain itu menjatuhkan pidana tambahan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 206.426.730. Terdakwa Bulian dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda sebesar Rp 50juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Juga dijatuhkan pidana tambahan UP Rp 6,4 juta dengan cara merampas uang yang dititipkan kepada JPU sebesar Rp 6,4juta. Sementara untuk Candra Riswanjaya dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara serta membayar UP sebesar Rp 8 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara. Sebelumnya, ketiga terdakwa ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipidkor Mapolres Kepahiang atas dugaan Tipikor pengelolaan ADD/DD Kelobak Kecamatan Kepahiang TA 2020 lalu. Ketiganya disangkakan atas dugaan penyelewengan anggaran 2 item pekerjaan fisik yakni pembangunan jalan telford dan plat dueker dengan total anggaran Rp 487.440.725. Modusnya melakukan Mark Up harga material, mengurangi volume bangunan hingga tidak membayar pajak.   Pewarta : Epran Antoni/Krn
Tags :
Kategori :

Terkait