Surat DPRD Dikirim Pekan Depan

Jumat 13-05-2022,05:07 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

Nanto : Bukan Sekedar Ancaman

RK ONLINE - Jika tidak hambatan, pekan depan surat DPRD Kepahiang melalui Komisi I dikirim pekan depan ke KASN dan Kemendagri. Surat dikirim terkait kebijakan Pemkab Kepahiang yang belum mengembalikan jabatan tiga pejabat eselon II ke jabatan semula atau setara, sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang terbit 15 Februari 2022. Selain itu, Komisi I juga menjadwalkan pemanggilan 3 pejabat eselon II yang nonjob untuk dilakukan klarifikasi. Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Nanto Usni mengatakan, Pemkab Kepahiang tidak mempunyai alasan untuk tidak mengembalikan jabatan 3 pejabat eselon II yang nonjob pada pelaksanaan mutasi akhir tahun 2021 lalu. Karena, tegas Nanto, rekomendasi KASN sifatnya wajib dilaksanakan. "Harus kembalikan ke jabatan semula atau setara eselon, sebab dasarnya sudah jelas. Karena kebijakan pengembalian ini lamban dilaksanakan, maka kalau tidak hambatan pekan depan surat kita kirim ke KASN dan Mendagri," kata Nanto, kemarin. Menurutnya, pihaknya selaku wakil rakyat akan menjalankan tugas pengawasan atas kebijakan-kebijakan eksekutif sebagaimana yang sudah diamahkan. "Bukan sekedar ancaman. Kami akan mengawasi kebijakan-kebijakan Pemkab Kepahiang sesuai tugas dan fungsi kami. Tidak hanya terkait pengembalian jabatan pejabat eselon II. Karena setiap kebijakan yang diambil Pemkab Kepahiang harus sesuai aturan yang berlaku," tegas Nanto. Sekedar mengulas, ke 3 pejabat eselon II nonjob pada mutasi akhir tahun lalu hingga sekarang belum dikembalikan ke jabatan semula atau setara eselon. Yakni pejabat yang sebelum menjabat Asisten II Setkab Kepahiang, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dan Kepala Dinas Kominfo Persandian dan Statistik. Rekomendasi KASN sifatnya wajib dilaksanakan dengan waktu 14 hari sejak diterbitkan. Sejuah ini alasan Pemkab Kepahiang, rekomendasi belum dilaksanakan lantaran jabatan eselon II yang kosong belum mencukupi untuk mengembalikan ketiga pejabat eselon II tersebut.   Pewarta : Epran Antoni/Krn
Tags :
Kategori :

Terkait