Denda Menanti Ribuan Wajib Pajak

Kamis 12-05-2022,05:59 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Setiap Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Bagi WP pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dibuat mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Sedangkan WP badan usaha, batas waktu yang ditetapkan hingga 30 April. Hingga melewati batas waktu pelaporan SPT tahunan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang mencatat lebih dari 1.500 WP perorangan tidak melaporkan SPT tahunan, dari 7.000 lebih wajib pajak yang ada di daerah ini. "Yang jelas sudah melewati batas waktu. Apabila ada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan, ada sanksi berupa denda. Yang terlambat menyampaikan SPT tahunan dikenakan sanksi Rp 100 ribu rupiah bagi WP orang pribadi," jelas Syafril Arifin Kepala KP2KP Kepahiang. Untuk diketahui, pemberlakuan denda terlambat lapor SPT berupa sanksi denda Rp 100 ribu kepada WP pribadi tercantum dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP). "Tidak hanya WP pribadi, wajib pajak badan usaha ada kisaran 200 yang terlambat menyampaikan laporan SPT. Namun mengenai hal ini terus kita lakukan pemberitahuan melalui surat maupun sosialisasi-sosialisasi yang diselenggarakan agar tepat waktu melaporkan SPT," kata Syafril. Dia melanjutkan, pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara online. Yakni wajib pajak dapat mengisi secara mandiri melalui laman resmi e-filing besutan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan atau dilakukan secara manual dengan datang ke kantor KPP terdekat.   Pewarta : Reka Fitiriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler