RSUD II Jalur Masih “Cuek” Seperti Dulu

Rabu 11-05-2022,03:55 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Walaupun Pemkab Kepahiang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah menyampaikan surat keempat kalinya kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, berkaitan dengan izin RSUD II Jalur yang berada di Kecamatan Merigi. Tapi, hingga kemarin Pemkab Rejang Lebong masih belum ada tanggapan sama sekali "Cuek" terkait pengurusan izin tersebut. Dengan itupula artinya Kabupaten Rejang Lebong hanya memiliki sisa waktu 4 bulan untuk menuntaskan segala perizinan RSUD II Jalur di Kabupaten Kepahiang. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S. Hut mengatakan, pihaknya selaku penyelenggaa perizinan sudah menjalankan tugas dengan menyampaikan surat ke Kabupaten Rejang Lebong. "Jika belum melakukan pengurusan izin, maka sepenuhnya itu bukan kesalahan dari kita. Karena kita sudah bersurat ke mereka. Memang sampai sekarang dari surat kita sampaikan, sama sekali tak ada konfirmasi dari RSUD II Jalur. Yang jelas, waktu pengurusan izin semakin sempit," kata Dedi. Dilanjutkannya, sejak diterbitkan SE Menkes RI Nomor HK. 02. 01/ MENKES /133 /2022 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, masa berlaku izin RSUD II Jalur untuk mengurus izin hanya tersisa 6 bulan. "Karena SE tersebut diterbitkan Februari lalu, artinya hanya menyisakan 4 bulan lagi untuk mengurus semua perizinan. Kalau misalnya nanti ada kendala dalam prosesnya, maka jangan salahkan," demikian Dedi. Untuk diketahui, Pemkab Kabupaten Kepahiang melalui DPMPTSP sudah melayangkan surat berkali-kali kepada Pemkab Rejang Lebong terkait pengurusan izin RSUD II Jalur. Hanya saja surat yang dilayangkan tersebut tidak pernah diindahkan. Padahal sejauh ini RSUD II Jalur baru mengantongi, NIB, izin dasar (Izin lokasi / KKPR) dan izin lingkungan/ persetujuan lingkungan. Sementara sejumlah izin lainnya belum ada yang diterbitkan DPMPTSP Kepahiang. Seperti IMB/ PBG, izin penunjang seperti tenaga medis dan abrulah izin utama berupa izin aktivitas rumah sakit pemerintah.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler