RK ONLINE - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang sudah melakukan pendataan Kendaraan Dinas (Randis) roda dua dan roda empat milik pemerintah daerah pada tingkat kecamatan beberapa waktu lalu. Dari hasil inventarisir aset, dijelaskan Kabid Aset BKD Kepahiang, Dendi, S.Sos sekitar 60 persen kendaraan bermotor yakni roda dua pada pemerintah desa mengalami penunggakan pajak kendaraan. Inventarisir menurutnya tidak hanya memastikan aset kendaraan sesuai peruntukkan saja tapi salah satunya adalah tertib pajak, supaya pajaknya dapat dibayarkan. "Saat inventarisir, bukan hanya kendaraan saja yang dikumpulkan tapi surat-suratnya juga harus dibawa untuk diketahui terkait pembayaran pajak yang tertunda. Buktinya banyak kendaraan dinas roda dua yang dipinjampakaikan pada pemerintah desa tidak dibayarkan pajaknya. Bahkan ada penunggakan pajak sejak tahun 2016 hingga sekarang," sesal Dendi. Mengenai hal itu, dijelaskan Dendi, Badan Keuangan Daerah Kepahiang telah menyurati pengguna kendaraan dinas roda dua yang dipinjampakaikan oleh pemerintah daerah pada desa agar dilakukan pembayaran pajak. Mengingat kewajiban pembayaran pajak adalah tanggungjawab pengguna kendaraan dinas. "Kita akan menyurati pemerintah desa dalam hal ini yang penggunaan kendaraan dinas roda dua yang dipinjampakaikan dari Pemkab yang pajaknya menunggak. Kita terus mengimbau terkait kewajiban pajak ini. karena salah satu tujuan inventarisir juga memantau kepatuhan pajak kendaraan dinas," pungkas Dendi. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
BKD Surati Pemdes Penunggak Pajak Randis
Senin 09-05-2022,03:41 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :