Hari Ini Sidak, Wabup Nata : Absen Saya Ambil

Senin 09-05-2022,03:39 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Senin (9/5) hari ini merupakan hari pertama masuk kerja bagi ASN, PPPK, serta honorer tidak terkecuali di Kabupaten Kepahiang usai ini libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri. Untuk memastikan ASN masuk kerja, Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke OPD-OPD. Dalam hal ini Wabup Nata pun menginstruksikan masing-masing Kepala OPD untuk memantau bawahannya dan memastikan semuanya masuk kerja. "Besok Sidak untuk memastikan semua masuk kerja. Absen saya ambil untuk mencatat siapa saja yang masuk serta siapa yang tidak masuk tanpa keterangan dan siapa yang tidak masuk dengan keterangan," terang Wabup. Dia menegaskan, tidak ada kelonggaran bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau nambah libur. "Memang sudah ada ketentuan WFH bagi ASN dan PPPK selama sepakan, khususnya bagi yang masih berada di kampung halaman. Ketentuan ini dikeluarkan KemenPAN-RB berdasarkan prediksi Kapolri terkait arus balik mudik. Jadi bagi ASN dan PPPK yang berada di Kepahiang dan sekitarnya, ya saya rasa tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja. Makanya saya nilai perlu dilakukan Sidak untuk mengetahui ASN masuk kerja tanpa keterangan dan tidak masuk kerja dengan keterangan," terangnya. Pimpinan masing-masing OPD harus ikut memastikan tidak ada ASN Kepahiang yang nambah libur, karena libur dan cuti bersama cukup lama hingga 10 hari. "Selain pimpinan OPD Kepahiang yang memantau langsung bawahannya, saya akan langsung melakukan Sidak untuk melakukan pengecekan. Kepala pimpinan OPD jangan ada yang ditutup-tutupi untuk ASN Kepahiang yang tidak masuk kerja tanpa keterangan di hari pertama besok (Hari ini, red)," kata Wabup, Minggu (8/5). Setelah melakukan Sidak, Wabup Nata mewajibkan seluruh OPD untuk menyampaikan absensi ASN kepada dirinya. Karena absensi tersebut dilaporkan langsung secara online kepada pemerintah pusat. Apabila ditemukan ASN Kepahiang yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas maka dipastikan akan diproses hingga pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku. "ASN yang melalukukan suatu bentuk pelanggaran (Indisipliner, red), dalam artian tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Maka akan berikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin," demikian Wabup.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler