RK ONLINE - Bupati Lebong Kopli Ansori memastikan akan memberikan sanksi kepada PNS yang kedepatan bolos di hari pertama masuk kerja pada Senin (9/5) usai cuti dan libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022. Untuk memastikan tingkat kehadiran PNS tersebut, ia meminta OPD terkait seperti Inspektorat, BKPSDM maupun Satpol PP untuk melakukan sidak mengecek tingkat kehadiran PNS. Apalagi menurutnya tahun ini cuti dan libur lebaran tergolong panjang, sehingga tak ada alasan bagi PNS untuk menambah waktu libur. "Jelas tidak boleh menambah libur. Apalagi waktu libur juga sudah panjang. Jika di hari pertama masuk kerja masih ada PNS yang bolos, maka siap-siap akan kita berikan sanksi disiplin," tegas Bupati. Ia mengimbau seluruh PNS, baik itu staf maupun pejabat untuk masuk kerja pada 9 Mei mendatang. Jika pun izin atau sakit tentu harus dibuktikan dengan jelas. Misalnya surat keterangan sakit dari dokter atau lainnya. "Cuti dan libur lebaran yang diberikan tergolong panjang, kurang lebih 10 hari, " singkatnya. Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan selain bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang kedapatan bolos juga akan mempengaruhi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS itu sendiri. "Salah satu indikator penilaian besaran TPP yaitu absensi. Jika bolos tentu TPP akan berkurang, " singkat Mustarani. Diketahui pemerintah telah menetapkan hari libur nasional perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Libur Hari Raya Lebaran akan jatuh pada 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama akan berlangsung pada 29 April, kemudian berlanjut pada periode 4 hingga 6 Mei 2022. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Hari Pertama Masuk Kerja, Cek Absensi PNS
Sabtu 07-05-2022,04:39 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :