Kendaraan Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang

Jumat 06-05-2022,04:24 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan saat mobilitas lalu lintas tinggi di jalan raya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melarang masyarakat menggunakan kendaraan bak terbuka atau pick up untuk mudik atau kegiatan liburan. "Masyarakat yang ingin mudik dalam rangka merayakan lebaran, baik kerumah kerabat maupun ke tempat dihimbau untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka, ini sangat membahayakan," kata Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan. Ia menambahkan, kendaraan bak terbuka tidak diperuntukkan mengangkut penumpang, melainkan hanya untuk barang-barang saja. "Masyarakat harus mengindahkan kebijakan ini, hal ini dapat menyebabkan kerawanan. Jika dilanggar akan ada tindak tegas dari pihak terkait," tegas Hendri. Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji menegaskan, bagi kendaraan bak terbuka yang masih tidak mengindahkan larangan sesuai aturan maka pihak kepolisian akan melakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, agar masyarakat menjalankan larangan yang ada, jajaran Polres/Polresta diminta untuk benar-benar mengawasi dan mengevaluasi sopir-sopir yang menggunakan bak terbuka yang mengangkut penumpang. "Diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, jangan gunakan kendaraan bak terbuka dan gunakanlah kendaraan yang sesuai. Jika tidak dilakukan siap-siap kena tilang," pungkasnya.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait