TPP ASN Nambah Libur Lebaran Terancam Dipotong

Jumat 06-05-2022,04:10 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP menegaskan, tidak akan segan-segan memberikan sanksi sebagaimana ketentuan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. Sanksi akan diberikan kepada ASN yang nambah libur usai libur serta cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 H. "Saya akan memantau langsung ke kantor-kantor di hari pertama kerja (Senin, red). Saya akan lihat satu per satu absen kehadiran ASN di masing-masing OPD. Supaya bisa diketahui apakah ada ASN kita yang nambah libur," tegas Wabup. Menurutnya, jika ditemukan ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama usia lubur dan cuti bersama lebaran tanpa adanya keterangan yang jelas. Maka sanksi dipastikan akan diberikan kepada ASN bersangkutan. "Saya berharap pada hari pertama masuk kerja Senin depan, semua masuk dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Wabup. Terkait sanksi yang akan diberikan terdahap ASN yang nambah libur, menurut Wabup, minimal sanksi teguran hingga sanksi berat. "Kita lihat nanti apa lasannya, minimal teguran lisan dan bisa juga nanti pemotongan TPP, dan sejumlah sanksi lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Wabup. Dia melanjutkan, Libur selama 10 hari khususnya bagi ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang pada lebaran idul fitri tahun ini dinilai cukup lama. Karena itu tidak ada alasan pada hari pertama untuk tidak masuk kerja. Mengingat banyak tugas-tugas yang harus diselesaikan sesuai dengan program yang sudah disusun masing-masing OPD. "Kecuali memang sakit atau ada urusan yang sama sekali tidak bisa ditinggalkan, ya misalnya orangtua sakit. Saya pastikan akan sidak ke OPD-OPD," demikian Wabup.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait