208 WBP Terima Remisi

Kamis 05-05-2022,05:49 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu sebanyak 1.208 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Bengkulu menerima remisi lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi. Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Erfan, SH,MH melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudi Fernando Sianturi mengatakan, jumlah tersebut lebih sedikit dari jumlah yang diusulkan yakni sebanyak 1.256 WBP. "Ada empat orang yang mendapat remisi khusus II, yakni mereka yang bisa langsung bebas karena masa hukumannya habis setelah dikurangi remisi," ujarnya. Keempat narapidana yang mendapat Remisi Khusus (RK) II terdapat di Lapas Kelas IIA Bengkulu sebanyak 2 orang, 1 orang di Lapas Kelas IIA Curup dan 1 orang di Lapas Kelas IIB Arga Makmur. Pengusulan remisi tahun ini berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait