Benarkah Asisten I Melakukan Penipuan ?

Rabu 04-05-2022,12:32 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Aksi penipuan kembaki terjadi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Mirisnya aksi penipuan melalui jejaring seluler kali ini, terjadi dengan mengatasnamakan salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang. Yakni Asisten I Pemkab Kepahiang, Husni Tamrin, SE. Dengan modus meminta - minta uang sebagai modal bisnis, nama baiknyanya diduga disalahgunakan pelaku penipuan untuk meraup banyak keuntungan. "Untungnya saya cepat mengetahuinya dan langsung mengambil langkah antisipasi. Sehingga perbuatan tidak bertanggung jawab itu, tidak sampai menimbulkan korban," ujar Husni, Rabu (4/5/22). Dikatakanya jika pelaku yang mencatut nama baiknya ini, beraksi melalui nomor ponsel yang tidak dirinya kenali. Menghubungi sejumlah kerabat dan relasinya, Husni mengatakan jika pelaku meminta uang dalam jumlah besar dengan modus sebagai modal bisnis bersama. Mengetahui kejadian ini, Husni mengatakan kalau dirinya dengan cepat langsung mengambil tindakan klarifikasi melalui beberapa media sosial miliknya. "Jika ada nomor baru yang mengatasnamakan saya atau keluarga saya, mohon untuk tidak dilayani. Mungkin saja nomor tersebut punya niat yang tidak baik," sampai Husni. Baca juga : Lebaran Tapak Gedung Kembali Dimeriahkan Festival Sekujang Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperkop UKM) Kabupaten Kepahiang ini mengingatkan, masyarakat tetap harus waspada jika ada nomor baru yang mengaku - ngaku sebagai dirinya. Untuk memastikannya, Husni mengatakan jika masyarakat yang mendapat sms atau telpon tersebut, harus memastikannya terlebih dahulu dengan melakukan Video Call. "Jika nomor tersebut terus - terusan menghubungi anda, pastikan terlebih dahulu dengan Video Call," demikian Husni. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui berapa banyak yang sudah menjadi korban. Namun untuk tindak lanjutnya, hingga saat ini Husni belum membuat laporan kepada pihak yang berwajib. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Tags :
Kategori :

Terkait