Libur, Pelayanan Izin Tetap Buka, Tapi…

Sabtu 30-04-2022,03:51 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Pemerintah pusat telah menerbitkan pengumuman libur terhadap ASN termasuk di Kabupaten Kepahiang. Total sebanyak 10 hari libur lebaran sudah termasuk Sabtu dan Minggu (Bagi 5 hari kerja, red). Hanya saja pelayanan publik tetap dijalankan beberapa OPD di Kabupaten Kepahiang seperti halnya Dinas Penanaman Modal Perizinan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang. Namun pelayanan oleh DPMPTSP Kabupaten Kepahiang dilakukan melalui sistem online yang telah disediakan berupa Online Single Submission (OSS). Hal ini diungkapkan Kabid Perizinan dan Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Dedi Mulyadi, S.Hut. "Libur lebaran pelayanan perizinan dilakukan secara online melalui aplikasi. Untuk pelayanan tatap muka akan dibuka kembali 9 Mei," kata Dedi. Disampaikan Dedi, UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2022 dan turunannya PP 05 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko terkait pelayanan perizinan dibagi dalam 4 yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk izin rendah dan menengah rendah bisa dilakukan tanpa tatap muka sehingga bisa melalui aplikasi OSS secara langsung. "Bagi masyarakat melakukan pengurusan izin melalui aplikasi OSS, bisa dilakukan langsung lewat aplikasi tersebut. Biasanya perizinan berbasis rendah dan menengah rendah. Sementara untuk izin yang berbasis menengah tinggi dan tinggi biasanya diperlukan pendampingan," jelas Dedi. Melalui aplikasi ini masyarakat secara mandiri melakukan pengurusan izin, dalam artian input sendiri, masuk sistem secara sendiri maka aplikasinya secara otomatis akan berporses. "Beda halnya masyarakat yang melakukan pengurusan dengan cara pendampingan dan pelayanan izin dengan cara pendampingan, akan dibuka lagi layanannya usai libur lebaran nanti," demikian Dedi.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler