Tidak Ada Pengaduan Soal THR

Jumat 29-04-2022,03:48 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Hingga Kamis (28/4), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Kepahiang belum menerima satupun pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dari pekerja atau buruh di Kabupaten Kepahiang. Dengan itupula semenatara disimpulkan jika seluruh pekerja atau buruh di Kabupaten Kepahiang sudah mendapatkan THR keagamaan yang memang sudah menjadi haknya. Sesuai peraturan yang ada perusahaan wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari menjelang lebaran. Kepala Disperinnaker Kabupaten Kepahiang, Yurnalis, SE, M. M.Pd mengatakan, sampai saat ini belum satupun pekerja/ buruh di Kabupaten Kepahiang yang menyampaikan pengaduan kepada pihaknya. Jika dilihat dengan tidak adanya pengaduan, artinya seluruh pekerja/ buruh di Kabupaten Kepahiang sudah menikmati THR yang memang sudah menjadi haknya. "Alhamdulillah tidak ada yang menyampaikan pengaduan dengan kita. Mudah-mudahan ini berarti bahwa seluruh pekerja bisa menikmati THR keagamaan yang memang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Yurnalis. Meski demikian, Yurnalis tidak bisa memastikan apakah persoalan THR ini muncul dikemudian hari. Karena bukan tidak mungkin, laporan soal THR ini masuk ke pihaknya usai lebaran nanti. "Yang jelas, pada dasarnya kita siap untuk menampung laporan pekerja atau buruh terkait THR. Sejauh ini tidak ada laporan, tapi bukan tidak mungkin setelah lebaran nanti ada yang menyampaikan pengaduan ke kita," demikian Yurnalis. Untuk diketahui, SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor : M/ 1/ HK. 04/ IV/ 2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 perusahaan wajib membayar THR pekerja/ buruhnya. Acuannya, Pekerja/ buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan (1 tahun) secara terus - menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara Pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja x 1 : 12. Selain itu, pekerja/ buruh (harian lepas, red) yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun akan mendapatkan THR sebesar upah 1 bulan dengan hitungan rata - rata setiap bulan yang diterima.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait