Angkutan Berat Dilarang Melintas Jalur Mudik

Kamis 28-04-2022,07:37 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi melaui Sekretaris Dinas Sepragusri, ST, M.Si menyampaikan, untuk memaksimalkan arus mudik dan menghindari lonjakan arus pihaknya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan larangan kendaraan angkutan berat melintasi jalur mudik. "Untuk mendukung arus mudik kendaraan berat seperti truk batubara dan kelapa sawit akan dilarang melintasi jalur mudik mulai tanggal 30 April 2022 hingga 5 Mei 2022 mendatang," katanya, Rabu (27/4). Ia menambahkan, larang tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik maupun kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini lantaran kendaraan-kendaraan tersebut merupakan penyedia kebutuhan penting masyarakat. Disaat SE larangan berlaku, Kendaraan berat diminta untuk menggunakan jalan alternatif yang ditentukan, sehingga aktivitas masih bisa terus berjalan. "SE akan segera ditandatangani oleh gubernur dan diteruskan kepada perusahaan yang terfokus pada angkutan itu agar ditindaklanjuti," pungkas Sepragusri.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait