RK ONLINE - Meski sebelumnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mencatat sudah 95 persen warga Kabupaten Kepahiang yang wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, namun terdapat lebih dari 3.000 warga yang wajib KTP-el belum melakukan perekaman. Artinya, warga tersebut belum memiliki identitas sebagai warga negara Indonesia. Dengan begitu Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang berharap pemerintah kelurahan dan desa untuk mendata warga masing-masing yang belum punya KTP- el untuk segera melakukan perekaman. "Karena KTP- el ini wajib, sebagai syarat melakukan kepengurusan banyak hal pada pelayanan publik serta lainnya. Untuk itu kita mengimbau agar dilakukannya pendataan warga yang wajib KTP yang belum memiliki kartu tanda penduduk segera melakukan perekaman," kata Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si. Dia menjelaskan, bahwa KTP-el sebagai identitas jati diri, berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank dan sebagainya. Serta mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan. "Warga yang berusia 17 tahun ke atas sudah wajib memiliki KTP- el, untuk itu kita berharap kesadaran diri warga. Karena pentingnya kartu tanda penduduk untuk digunakan pada pelayanan publik dan lainnya," jelas Ana-sapaannya. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
3 Ribuan Warga Belum Punya KTP-el
Selasa 26-04-2022,03:28 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :