ASN Nambah Libur Siap-siap Disanksi

Selasa 26-04-2022,02:25 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Berdasarkan keputusan bersama 3 menteri yakni Mentri Agama, Mentri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPAN-RB) tentang perubahan atas keputusan bersama yakni Menag, Menaker, dan KemenPAN-RB Nomor 963/2021, Nomor 3/2021 dan Nomor 4/2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Dengan itupula cuti bersama ASN dalam rangka hari raya Idul Fitri 1443 H dimulai Jumat 29 April 2022 berakhir Jumat 6 Mei 2022. Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, jika ditotalkan maka libur ASN pada lebaran idul fitri kali ini sebanyak 10 hari. Terhitung dari 29 April hingga 6 Mei sebanyak 8 hari, ditambah 1 hari libur karena Pemkab Kepahiang 5 hari kerja dan 1 hari libur karena bertepatan dengan hari Minggu. "7 Mei jatuh pada hari Sabtu, ASN Kepahiang memang lbur pada hari itu karena kebijakan 6 har kerja. Sedangkan 8 Mei jatuh pada hari Minggu. Jadi total ASN Kepahiang libur pada lebaran idul fitri kali ini 10 hari," paparnya. "Saya rasa libur 10 hari ini bukanlah waktu yang sedikit. Karena itu saya ingatkan agar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, berkumpul dengan keluarga dan menjalin silaturahmi dengan jiran tetangga di kampung," sambung Hartono. Terpisah, Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP menegaskan, seluruh ASN Kabupaten Kepahiang jangan menambah waktu libur. Seluruhnya wajib masuk kerja pada Senin 9 Mei. "Harus diingat kapan jadwal libur dan kapan jadwal masuk. Untuk memastikan ASN kita masuk kerja saat usai libur lebaran, saya akan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak)," sampai Wabup. Jika dalam Sidak nantinya ditemukan ASN tidak hadir tanpa alasan yang jelas, ucap Wabup, siap-siap saja menirima sanksi berdasarkan PP 94. "Jadi ASN Kepahiang harus taat aturan, silakan libur dan manfaatkan waktu sebaik mungkin. Namun kalau sudah tiba waktunya masuk kerja, ya jangan malah nambah waktu libur. Kalau nambah waktu libur, artinya sudah siap disanksi," demikian Wabup.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler