84 Binaan Diusulkan Remisi

Senin 25-04-2022,05:21 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Bengkulu, telah mengusulkan sebanyak 84 warga binaan untuk mendapatkan keringanan hukuman atau remisi hari besar keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Gayatri Racmi Rilowati mengatakan, pemberian remisi khusus Hari Raya terhadap warga binaan merupakan salah satu bentuk penghargaan atau apresiasi karena telah bisa berbuat baik selama menjalani mas hukuman. "Remisi ini merupakan salah satu bentuk reward untuk meningkatkan semangat bagi warga binaan agar bisa berbuat lebih baik lagi. Karena salah satu syarat mendapatkan remisi tersebut yakni berkelakuan baik," ujarnya, Sabtu (23/4). Selain itu, dirinya berharap setiap warga binaan dapat lebih meningkatkan kualitas kepribadian maupun prilaku selama menjalani hukuman di lapas. Berdasarkan jumlah usulannya, penerima remisi yakni sebanyak 30 warga binaan yang terjerat kasus pidana umum (Pidum), 9 orang kasus penyalahgunaan narkotika yang divonis diatas 5 tahun dan kasus korupsi. Para warga binaan ini mendapatkan remisi sebnyak 15 hari. Kemudian ada 14 warga binaan kasus Pidum dan 31 kasus PP99 atau korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait