RK ONLINE - Hingga akhir pekan lalu, kisaran 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang sudah dicairkan. Pencairan TPP sendiri tergantung usulan yang disampaikan masing-masing OPD. Meski demikian, masih dimungkinkan TPP ASN bisa tersalurkan seluruhnya atau 100 persen sebelum libr lebaran. Sementara untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, belum satupun OPD Kepahiang yang mencairkan. Karena BKD Keuangan Kabupaten Kepahiang masih menunggu Peraturan daerah (Perda) ditandatangani Bupati Kepahiang. Plt. Kepala BKD Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, M.A.P menyampaikan, pengajuan TPP sudah berada dikisaran 70 persen. Sedangkan yang sudah pencairan diangka 50 persen. Sementara untuk 30 persen lagi yang belum mengusulkan pengajuan pencairan TPP. "Jika diajukan pada pekan ini, masih dimungkinkan sebelum libur lebaran bisa terealisasi 100 persen (Pencairan TPP, red). Sekali lagi saya sampaikan, TPP ini sebenarnya tergantung usulan OPD. Kalau cepat diusulkan, cepat pula proses pencairannya. Sebaliknya kalau lambat dalam mengusulkan, akan lambat pula proses pencairannya," terang Dedi. Ditanya terkait realisasi THR ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang, Dedi menuturkan, belum satupun OPD yang mengusulkan. Karena memang ungkapnya, Perbup yang mengatur THR ASN belum ditandatangan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU. "Kalau tandatangani, kami meyakini dalam seminggu terakhir realisasinya (THR, red) bisa 100 persen. Semakin cepat Perbup ditandatangani semakin cepat pula THR dicairkan," sampai Dedi. Pihaknya sambung Dedi, mengingatkan setiap OPD yang belum menyampaikan usulan pencairan TPP agar secepatnya diusulkan. Sama halnya dengan usulan THR, harus segera diusulkan usai Perbup ditandatangani. "Kita akan memberikan pelayanan terbaik terhadap teman -teman ASN Kepahiang, karena target kita baik TPP maupun THR bisa tuntas sebelum libur lebaran idul fitri," demikian Dedi. Pewarta : Epran Antoni/Krn
50 % TPP ASN Sudah Cair, THR?
Senin 25-04-2022,02:53 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :