Tersangka Buku Nikah Palsu Terancam 7 Tahun Penjara

Jumat 22-04-2022,03:09 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - JM (32) dan SM (39) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong seperti bakal lama mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya kedua tersangka yang terlibat kasus buku nikah palsu tersebut terancam 7 tahun penjara. Penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menerapkan Pasal 264 KUHPidana dan Pasal 263 KUHPidana berkaitan pemalsuan surat menyurat. Sejak ditangkap hingga sekarang, kedua tersangka masih di tahan di Mapolres Kepahiang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menerangkan, pihaknya lagi melengkapi berkas perkara kedua tersangka serta melakukan pengembangan terkait keterlibatan pihak lain. "Kita mengunakan Pasal 264 KUHPidana serta Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Setelah berkasnya lengkap, kita limpahkan ke Jaksa Kejari Kepahiang," kata Kasat. Dia melajutkan, dugaan keterlibatan oknum ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong masih pihaknya dalami. "Belum pasti, masih kami dalami (Dugaan ada pihak lain terlibat, red). Sejauh ini kita baru menduga pihak lain yang terlibat tersebut adalah oknum ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap 2 terduga pelaku pemalsuan buku nikah yakni JM (32) dan SM (39) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, pada Minggu (17/4) sekira pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan polisi, di Kabupaten Kepahiang terduga pelaku memasarkan buku nikah palsu dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per pasang buku nikah. Dalam menjalankan aksinya tersangka mengaku selain kertas jenis kambing, photo kopy warna, alat scan juga menggunakan deterjen pakaian jenis Bayclin. Yang mana Bayclin ini digunakan untuk menyamarkan tulisan di sampul buku nikah sehingga tulisan bisa menjadi huruf timbul.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler