RK ONLINE - Pasca disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU TPKS beberapa waktu lalu, sejumlah pihak mendorong agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) TPKS. Hal ini agar lahirnya UU TPKS dapat segera direalisasikan dan diturunkan supaya bisa segera dilaksanakan dilapangan. Sehingga UU TPKS dan turunannya nanti bisa menekan kasus kekerasan seksual, tidak hanya kepada perempuan tapi juga kepada laki-laki. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi,S.Ip,MM menyatakan, dengan telah lahirnya dan disahkannya UU TPKS tentunya sangat diharapkan bisa menekan kasus kekerasan seksual di wilayah Bengkulu. Apalagi saat ini kasus kejahatan seksual terus mengalami peningkatan. "Tentunya kita berharap pemerintah bisa segera menerbitkan aturan turunan agar bisa dilaksanakan di lapangan. Dimulai dengan PP hingga nanti bisa diikuti dengan perda atau pergub dan seterusnya," ujar Edwar, Senin (18/4). Ia menambahkan, pihaknya siap mendorong agar pemerintah pusat bisa segera menerbitkan PP sehingga aturan turunan bisa segera di buat. Ini perlu dilakukan lantaran UU TPKS sudah lama ditunggu pelaksanaannya. "Kita masih harus menunggu terbitnya PP jika sudah, akan ditindaklanjuti dengan peraturan turunan di tingkat daerah, baik berupa perda maupun peraturan kepala daerah," singkat Edwar. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Dorong Terbitkan PP TPKS
Selasa 19-04-2022,04:26 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :