Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Dikaji

Kamis 07-04-2022,04:11 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengkaji Rencangan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin di Bengkulu. "Pasal demi pasal tentang penyelenggara bantuan hukum sudah kita rumuskan isinya, tinggal pembahasan lebih lanjut," katanya. Usin menambahkan, Perda Bantuan hukum ini nantinya sangat berguna bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan permasalahan hukum, baik pidana, perdata, PTUN maupun persoalan perlindungan konsumen, perlindungan saksi/korban kekerasan dalam rumah tangga, maupun perempuan dan anak. "Pemprov akan menganggarkan dalam APBD agar berjalannya Perda ini. Pemprov akan bekerjasama dengan lembaga hukum atau pihak terkait lainnya untuk menfasilitasi masyarakat miskin yang terkena permasalahan hukum," paparnya Usin. Lebih lanjut, penyelenggara bantuan hukum dalam Perda tersebut nantinya ialah gubernur yang pelaksanaannya dilakukan oleh perangkat daerah urusan pemerintahan pada bidang hukum, di bawah Biro Hukum dan Pemerintahan. “Kita akan berikan akses masyarakat miskin baik perorangan atau kelompok untuk mencari keadilan. Dengan tata cara yang mudah dan tidak dipersulit, serta akan diatur dalam Pergub," pungkas Usin. Pewarta : Gatot Julian/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait