RK ONLINE - Karena pandemi Covid-19 belum berakhir, memaksa pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yakni melarang setiap kegiatan yang bepotensi dapat menularkan virus. Salah satu kebijakan yang harus dipatuhi, segenap lapisan masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan Buka Bersama (Bukber). Terkhusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut menjadi contoh atau memberi contoh kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya. "Buka puasa memang wajib hukumnya dilaksanakan oleh umat muslim yang berpuasa. Yang dilarang itu melaksanakan kegiatan buka bersama," ucap Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP. Ditegaskan Wabup Nata, kebijakan itu dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kemendagri untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi kluster penularan Covid-19. "Kebijakan yang diterbitkan pemerintah, berlaku untuk semua kalangan termasuk ASN yang harus memberikan contoh baik bagi masyarakat umum. Kalau mau Bukber ya di rumah saja dengan anggota keluarga masing-masing, jangan di tempat umum apa lagi berlama-lama. Saya ingatkan, ASN jangan melaksanakan buka bersama. Kalau ada, pasti ditindak," tegas Wabup. Selanjutnya, larangan menghadirkan orang dalam jumlah banyak dengan kondisi saat ini. Dimungkinkan larangan ini berlaku sampai dengan lebaran nanti. Dengan itupula dimungkinkan pemerintah melarang pejabat melaksanakan open house saat lebaran. "Sepertinya open house kembali ditiadakan tahun ini. Kalau nanti benar-benar ditiadakan, artinya sudah 3 tahun berturut-turut Bupati dan Wakil Bupati tanpa open house," ucap Wabup. Meskipun demikian, masyarakat yang datang bersilaturahmi ke rumah dinas Bupati dan Wabup pada lebaran nanti tetap akan diterima. "Kami juga tidak mungkin menghalangi masyarakat ingin bersilaturahmi. Silakan datang tapi waktunya yang diatur, jangan sampai menyebabkan kerumunan. Yang datang harus mengutamakan protokol keesehatan. Ingat yang datang ke rumah dinas pada lebaran nanti, itu bukan dalam rangka open house," demikian Wabup. Pewarta : Epran Antoni/Krn
INGAT! Bukber Dilarang, ASN Harus Beri Contoh
Selasa 05-04-2022,02:41 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :