Jam Kerja PNS Dipersingkat

Kamis 31-03-2022,05:13 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengurangi jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan 1443 Hijriah. Tujuannya agar para PNS tetap menjalankan ibadan puasa dengan baik tanpa halangan yang berarti. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan Pemkab Lebong menerapkan sistem lima hari kerja, maka jam kerja selama Ramadan 2022 menjadi pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sementara untuk hari Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB. "Hal itu berdasarkan SE (Surat Edaran, red) Menpan RB nomor 11 tahun 2022 tentang Jam Kerja PNS di bulan Ramadhan. Dalam SE tersebut jam kerja selama bulan puasa, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu, " kata Mustarani. Meski jam kerja PNS dikurangi, lanjut Mustarani, PNS harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Tidak ada alasan bagi PNS untuk menurunkan kinerja mereka selama Ramadhan. "Pelayanan masyarakat akan berjalan seperti biasa, penyesuaian jam ini hanya berlaku saat Ramadhan. Setelah Ramadhan jam kerja akan kembali seperti biasa, " Mustarani. Ditambahkannya, selama bulan suci ramadhan Mustarani mengingatkan kepada seluruh PNS dilingkup Pemkab Lebong agar tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Jangan jadikan puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan dan telat masuk kerja. "Kalau puasa tidak boleh malas, apalagi sampai tidak masuk karena masyarakat kan harus tetap kita layani. Sementara itu juga jam kerja untuk selama puasa juga sudah dikurangi dari hari biasanya jadi tidak ada alasan untuk PNS bermalas-malasan," singkatnya.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait