RK ONLINE - Perubahan nomenklatur sesuai dengan Paraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tampaknya segera diterapkan. Ada beberapa struktur di OPD mengalami perubahan hingga pemisahan. Yaitu Dinas PMDSos yang dipisah menjadi dua OPD. Yaitu Dinas Pemberdayaan Masyaraktat Desa dan Dinas Sosial. Kemudian penambahan satu inspektur pembantu (irban) di Inspektorat serta Kesbangpol yang berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Bahkan saat ini Peraturan Bupati (Perbup) sebagai teknis Perda tersebut sudah ditandatangani Bupati Lebong Kopli Ansori. "Saat ini Perbup sudah selesai, artinya sudah sah untuk diterapkan, " kata Kopli. Meski demikian masih ada beberapa tahapan lagi yang harus disiapkan, dicontohkan Kopli seperti pengisian jabatan-jabatan di 3 OPD baru tersebut. Bahkan ia mengatakan pelantikannya akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. "Setelah struktur ini disusun dan dilantik akan segera diterapkan, " singkat Kopli. Sebelumnya, Kabag Organisasi dan Tatalaksana Setkab Lebong Heri Setiawan, ST mengatakan berdasarkan hasil skoring Badan Kesbangpol menjadi OPD dengan tipe A yang memiliki 4 bidang. Kemudian, Dinas Sosial tipe B dengan jumlah 3 bidang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tipe C dengan 2 bidang. Pewarta : Eko hatmono/Krn
Perbup Selesai, Pemkab Mulai Isi Jabatan OPD Baru
Senin 28-03-2022,08:41 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :