RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menyiapkan anggaran sekitar Rp 11 miliar untuk pembayaran gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dilingkungan Pemkab Lebong. Namun dalam merealisasikannya, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Plt Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si mengatakan biasanya besarannya lebih kurang sama dengan gaji yang diterima PNS setiap bulannya. Berpedoman pada pengalaman sebelunya, pembayar THR akan dibayarkan satu minggu sebelum lebaran Idul Fitri. "Realisasinya masih menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan, red) yang mengatur dengan petunjuk teknisnya. Setelah PMK tersebut diterima akan dilanjutkan dengan membuat SK bupati, " kata Erik. Selain gaji 14, Pemkab Lebong juga sudah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji 13 PNS dalam menyambut tahun ajaran baru. Dalam hal ini pihaknya juga masih menunggu PMK. Biasanya PMK yang dikeluarkan langsung mengatur tentang juknis gaji 13 dan gaji 14 sekaligus. Dalam PMK tersebut mengatur tentang proses pencairan gaji 13 maupun gaji 14. "Apakah direalisasikan berbarengan atau satu per satu semua diatur dalam PMK. Jika pun nanti direalisasikan berbarengan akan tetap melihat kondisi keuangan daerah. Intinya untuk merealisasikannya masih menunggu PMK, " demikian Erik. Terpisah Kabid Anggaran BKD Lebong Riswan Efendi, M.Si mengatakan total disiapkan anggaran lebih kurang Rp 22 miliar dalam APBD Lebong tahun 2022 untuk merealisasikan gaji 13 dan gaji 14 PNS. "Berapa besaran yang akan dibayarkan, apakah sama dengan gaji yang diterima setiap bulan atau justru lebih kecil, itu belum pasti. Masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Keuangan, " demikian Riswan. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Rp 11 Miliar Disiapkan Untuk THR PNS
Senin 28-03-2022,08:34 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :