RK ONLINE - Klaim BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Dua Jalur ditanggapi Kepala BPJS Kesehatan Rejang Lebong, Novi Kurniadi. Menurutnya terkait persoalan rumah sakit tersebut, pihaknya hanya sebatas memberikan pelayanan dengan mengikuti petunjuk dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) "Kita tidak ada kaintan dengan biaya klaim yang sebagai mana disampaikan. BPJS Kesehatan hanya sebatas pelayanan. Dasarnya adalah edaran Kemenkes nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditas Fasilitas Pelayana Kesehatan, " ujarnya. Ditambahkannya, pembayaran klaim BPJS Kesehatan memiliki dasar yang tertuang dalam SE Kemenkes. Diikuti dengan berbagai kebijakan termasuk di bidang kesehatan dalam rangka upaya penanggulangan dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 dan menghindari terjadinya episenter dan klaster baru akibat penyelenggaraan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, serta penetapan rumah sakit pendidikan. "Kemenkes telah menetapkan kebijakan yang dituangkan dalam edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha termasuk kegiatan usaha pelayanan, " lanjutnya. Berdasarkan hal tersebut, pihaknya tetap melakukan pelayanan kesehatan yang berstandar dalam menunjang kegiatan usaha pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan setiap tahun melakukan pembayaran klaim kepada pihak Rumah Sakit Dua Jalur. Setiap bulannya sebesar Rp 10 juta dan pembayarannya dilakukan setiap 3 bulan, tergantung dari pihak rumah sakit. "BPJS Kesehatan Rejang Lebong menaungi empat kabupaten yaitu Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Kabupaten Utara. Maka pembayaran klaim yang diajukan berbeda-beda tergantung dari jumlah pasien yang berobat. Itu pun kembali kepada pengajuan masing-masing rumah sakit. Di empat kabupaten tersebut sudah memiliki kantor cabang pembantu untuk pelayanan dan pengaduan, " demikian Novi. Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn
Polemik RSUD Dua Jalur, BPJS Kesehatan Sebatas Pelayanan
Sabtu 19-03-2022,06:53 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :