RK ONLINE - Hingga saat ini Pemkab Lebong masih menghitung jumlah Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi tahun ini Pemkab Lebong sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 150 juta untuk menanggung iuran atau premie jaminan sosial itu setiap bulannya. Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Riswan Efendi, MM mengatakan data penerima jaminan sosial tersebut saat ini masih dibahas antara BKPSDM dengan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dalam menyiapkan draf Memorandum of Understanding (MoU). "Jika MoU itu nnatinya selesai, artinya sudah ditandatangani antara kedua belah pihak maka baru bisa direalisasikan, " singkat Riswan. Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME menjelaskan program ini sebagai tindak lanjut dari Permendagri nomor 27 tahun 2021. Salah satu poin dalam Permendagri tersebut mengenai penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) untuk pegawai non ASN. "Ketentuan ini diatur melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 kemudian SE Kemendagri nomor 842.2/5193/SJ tentang Implentasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah," kata Pedo sapaan akrabnya. Dijelaskannya, dalam pasal 14 UU nomor 24 tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta jamsostek. Merujuk pada ketentuan ini, maka THLT yang ada dijajaran Pemkab Lebong bakal diusulkan masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Saat ini masih dalam pembahasan, " singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Siapkan MoU BPJS Ketenagakerjaan THLT
Sabtu 19-03-2022,06:34 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :